BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

RAMA INDONESIA SAMPAIKAN PERKEMBANGAN TENDER WAJIB SAHAM DPUM

Terbit Pada

31 August 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 20-08-2026, 11:01:am

24229532

IQPlus, (31/8) - PT Rama Indonesia selaku Pengendali Baru PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) menyampaikan perkembangan terkini sehubungan dengan rencana pelaksanaan Penawaran Tender Wajib atas saham DPUM.

Bambang Panca Putra Yudiono Direktur Utama DPUM dalam keterangan tertulisnya Jumat (28/8) menuturkan bahwa Pada tanggal 28 Agustus 2026, PT Rama Indonesia (Rama Indonesia) selaku pengendali baru Perseroan telah menyampaikan surat No. S/038/RI-FIN-VIII-2026 perihal Tindak Lanjut atas Rencana Penundaan Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib atas Saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk kepada Perseroan.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Rama Indonesia No. S/027/RIFIN/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026 mengenai pemberitahuan penundaan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib dan hasil pertemuan secara daring antara Rama Indonesia dengan OJK pada tanggal 12 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, Rama Indonesia memberitahukan mengenai pemberitahuan penundaan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib serta menjelaskan bahwa penundaan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib diperlukan sehubungan dengan penyesuaian prioritas penggunaan dana yang sebelumnya telah dialokasikan sebagai dana tersedia untuk pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.

Pasca insiden kebakaran pada fasilitas pabrik Perseroan pada bulan Juni 2026, terdapat kebutuhan pendanaan yang bersifat mendesak untuk mendukung proses pemulihan, perbaikan, dan stabilisasi kegiatan usaha Perseroan, termasuk pemulihan fasilitas operasional, pengamanan aset, pemenuhan kewajiban terhadap pihak ketiga yang terdampak, serta pelaksanaan langkah-langkah mitigasi agar kegiatan usaha Perseroan dapat kembali berjalan secara normal dan berkelanjutan

Rama Indonesia selanjutnya menyampaikan bahwa, dengan memperhatikan perkembangan proses pemulihan, perbaikan, dan stabilisasi kegiatan usaha Perseroan, Penawaran Tender Wajib tetap akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dengan tetap memperhatikan proses, ketentuan dan/atau arahan OJK serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rencana jadwal terkini pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah untuk Awal Periode Penawaran Tender Wajib 24 September 2026 dan Akhir Periode Penawaran Tender Wajib 23 Oktober 2026 selanjutnya Penyelesaian Transaksi dan Pembayaran Penawaran Tender Wajib 9 November 2026

Penyesuaian jadwal Penawaran Tender Wajib merupakan penyesuaian waktu pelaksanaan kewajiban Rama Indonesia selaku pengendali baru Perseroan dan tidak mengubah komitmen Rama Indonesia untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.

Pada saat laporan ini disampaikan, penyesuaian jadwal tersebut tidak menimbulkan dampak negatif material secara langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan akan terus memantau perkembangan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib dan menyampaikan setiap perkembangan yang bersifat material sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengolahan hasil perikanan. Perseroan memiliki kapabilitas produksi dan pengolahan hasil perikanan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor.

Bambang menambahkan Ke depan, Perseroan akan terus mengoptimalkan kapabilitas yang dimiliki dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (end)

BCA Sekuritas | BCA Sekuritas