BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    PURBAYA TERBITKAN ATURAN PPN DTP RUMAH 100 PERSEN UNTUK 2026

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    06 January 2026

    00527216

    IQPlus, (6/1) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada 2026.

    "PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," sebut Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang dikutip di Jakarta, Senin.

    Fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah telah berjalan sejak 2023 dengan besaran insentif yang berbeda.

    Pada 2025, PMK 13/2025 menetapkan pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025.

    Sedangkan, untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen.

    Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.

    Purbaya sebelumnya telah menyampaikan wacana perpanjangan fasilitas PPN DTP rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2027.

    Pada PMK 90/2025, kebijakan berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026.

    Masyarakat yang telah menikmati fasilitas PPN DTP untuk pembelian hunian pada masa insentif sebelumnya tetap diizinkan menikmati fasilitas ini untuk pembelian rumah lain pada tahun 2026.

    Adapun bila masyarakat membatalkan pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 1 Januari 2026, fasilitas PPN DTP tidak bisa diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama.

    PMK ini ditetapkan oleh Purbaya pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025, yang mana kebijakannya efektif berlaku per 1 Januari 2026.

    Kebijakan ini merupakan rangkaian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 di bawah tajuk "Paket Ekonomi 2025" yang bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat. (end/ant)