PURBAYA SEBUT MASIH ADA REVISI DALAM ATURAN DEVISA HASIL EKSPOR SDA
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
07 April 2026
09653907
IQPlus, (7/4) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masih ada proses penyempurnaan karena sejumlah revisi dalam rancangan aturan revisi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Hal itu menjadi alasan dokumen aturan DHE SDA yang baru tak kunjung terbit.
Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa, menjelaskan revisi yang dimaksud mencakup adanya permintaan pengecualian dari beberapa pihak dalam aturan tersebut. Namun, ia belum merinci sektor atau bagian mana yang tengah mengalami perubahan.
"Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak minta pengecualian dan presiden setuju karena memang tidak terlepas dengan niat kita menjalankan DHE," ujarnya.
Meski masih dalam tahap revisi, bendahara negara memastikan aturan baru DHE SDA tetap akan diterbitkan. Ia memperkirakan regulasi tersebut akan terbit pada April ini.
"Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik, yang pinjam pakai uang domestik, yang pakai sumber daya domestik tapi kita untung, uangnya dipakai di luar negeri," tutur Menkeu.
Adapun pemerintah diketahui tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA. Namun hingga saat ini, aturan revisi tersebut belum juga diterapkan.
Revisi ini bertujuan mengunci likuiditas valuta asing di dalam negeri guna memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas rupiah.
Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa aturan baru ini akan mewajibkan penempatan DHE valas eksportir di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, ketentuan terbaru juga menurunkan batas konversi DHE valas ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
