PURBAYA PERPANJANG PPN DTP RUMAH 100 PERSEN HINGGA 31 DESEMBER 2027
Share via
Terbit Pada
15 October 2025
28727042
IQPlus, (15/10) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.
"Fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,. kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa.
Menurut Purbaya, fasilitas itu akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit properti per tahun.
Dia memutuskan untuk memperpanjang insentif ini demi menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang memiliki efek berganda (multiplier effect) besar.
"Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti, tentunya akan berdampak ekonomi juga," ujarnya.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan pihaknya bakal segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perpanjangan insentif PPN DTP ini hingga 31 Desember 2027.
Febrio optimistis kebijakan ini memberikan kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan pembangunan dengan lebih banyak dan cepat.(end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait