BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    PULUHAN PERUSAHAAN TERLAMBAT LAPOR KEUANGAN, BEI TEGUR DAN JATUHKAN DENDA

    Terbit Pada

    09 October 2025

    1759994385240591

    IQPlus, (9/10) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan status penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025. Berdasarkan pemantauan hingga batas waktu yang ditetapkan, sebanyak 52 perusahaan tercatat belum menyampaikan dan/atau belum membayar denda keterlambatan laporan keuangan yang tidak diaudit maupun tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.

    Dalam pengumuman resmi bernomor Peng-S-00024/BEI.PLP/10-2025, BEI menyebutkan bahwa batas akhir penyampaian laporan keuangan interim tanpa laporan akuntan publik adalah 29 September 2025, sementara untuk laporan yang ditelaah secara terbatas maupun diaudit batas akhirnya 30 September 2025.

    Total terdapat 1.007 perusahaan tercatat di Bursa, dengan 947 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 890 perusahaan telah memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu, sementara 57 perusahaan belum menyampaikan laporan sesuai ketentuan.

    BEI juga mencantumkan daftar 52 perusahaan yang dikenai Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta. Selain itu, terdapat beberapa emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang ditelaah secara terbatas dan dikenai Peringatan Tertulis II serta denda Rp50 juta. Empat perusahaan lain juga belum menyampaikan laporan yang diaudit, sehingga memperoleh Peringatan Tertulis I.

    Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar Vera Florida, bersama Kepala Divisi Penilaian Perusahaan, menandatangani pengumuman tersebut pada 6 Oktober 2025 di Jakarta.

    BEI menegaskan bahwa kewajiban penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada publik dan investor. Keterlambatan pelaporan dapat berpengaruh pada tingkat kepercayaan investor dan reputasi perusahaan di pasar modal. (end)