PTPP SAMPAIKAN KEMUNGKINAN PENYESUAIAN WAKTU PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN BAGI HASIL SUKUK
Share via
Terbit Pada
29 September 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 21-07-2026, 04:31:pm
27142925
IQPlus, (29/9) - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menyampaikan terdapat kemungkinan penyesuaian waktu pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo pada Oktober 2026. Hal tersebut disampaikan seiring proses restrukturisasi keuangan yang sedang dijalankan perseroan sebagai bagian dari upaya penyehatan kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha.
Dalam keterbukaan informasi tertanggal 29 September 2026, PTPP menyebut terdapat enam instrumen yang pembayaran bunga atau bagi hasilnya berpotensi mengalami penyesuaian waktu.
Pertama, Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B dengan jatuh tempo bunga 2 Oktober 2026 dan jumlah tagihan Rp14,7875 miliar. Kedua, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B yang juga jatuh tempo 2 Oktober 2026, dengan jumlah tagihan Rp2,275 miliar.
Selanjutnya, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023 Seri A masing-masing jatuh tempo pada 12 Oktober 2026, dengan jumlah tagihan masing-masing Rp2,788588 miliar dan Rp11,08195 miliar.
Dua instrumen lainnya adalah Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B. Keduanya jatuh tempo pada 22 Oktober 2026, dengan jumlah tagihan masing-masing Rp7,8371875 miliar dan Rp5,909375 miliar.
PTPP sebelumnya telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) pada 1 dan 2 September 2026. Namun, rapat tersebut belum memperoleh persetujuan atas usulan perubahan dan/atau penundaan jadwal pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil Sukuk Mudharabah.
Perseroan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Wali Amanat untuk menempuh langkah penyelesaian sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk upaya penyelenggaraan kembali RUPO dan RUPSu guna memperoleh keputusan dari para pemegang obligasi dan sukuk. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
