PTPP BEBAS DARI GUGATAN PAILIT, INI DETAILNYA
Share via
Published On
18 September 2025
1758164367204530
IQPlus, (18/9) - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) baru-baru ini menerima kabar baik setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pencabutan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima.
Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, 17 September 2025. Hal itu disampaikan oleh Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip, Kamis (18/9).
Disebutkan bahwa Putusan tersebut mencakup beberapa hal, yaitu:
- Mengabulkan pencabutan permohonan pailit oleh para pemohon pailit.
- Menyatakan perkara Nomor 50/Pdt.SusPAILIT/2025/PN.Jkt.Pst dicabut.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara yang sedang berjalan.
- Menghukum para pemohon pailit untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.322.000,00.
Agus menegaskan bahwa putusan ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. Dengan demikian, PTPP dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya tanpa gangguan yang berarti. (end)
Related Research
News Related