PTBA JADI PERUSAHAAN TAMBANG PERTAMA DENGAN PROGRAM KEPATUHAN PERSAINGAN USAHA DARI KPPU
Share via
Terbit Pada
10 October 2025
1760064994447155
IQPlus, (10/10) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan PT BukitAsam Tbk (PTBA) sebagai perusahaan sektor pertambangan pertama yang memperoleh pengesahan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Penetapan ini dilakukan melalui SidangKomisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025, berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Dalam siaran pers KPPU (9/10) Sidang dipimpinoleh Hilman Pujana selaku Ketua Sidang, dengan kehadiran para Anggota KPPU, baik secaraluring maupun daring sebagai Anggota Sidang. Program kepatuhan yang disahkan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penetapan.
KPPU menyambut langkah PTBA sebagai tonggak penting dalam mendorong budayapersaingan usaha yang sehat di sektor pertambangan, serta mengapresiasi inisiatif PTBA untuk menjadi pionir dalam menerapkan program kepatuhan di sektor tersebut. KPPU juga menegaskan bahwa penetapan ini bukanlah akhir dari proses.
"Program Kepatuhan Persaingan Usaha bersifat dinamis dan perlu terus dikembangkan agar sejalan dengan perubahan struktur pasar serta praktik bisnis yang berkembang," tutur Hilman.
Sebagai informasi, PTBA sendiri telah mengajukan program ini sejak 12 April 2023 dan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Dalam sidang penetapan, hadir Direktur Utama PTBA Arsal Ismail bersama jajaran manajemen, seperti bersama Head Legal &Regulatory Affairs Zulfikar Azhar dan Head Corporate Finance Eko Prayitno.
Penetapan atas program kepatuhan tersebut menunjukkan komitmen PTBA untuk menanamkan prinsip persaingan usaha sehat dalam tata kelola perusahaan.
Ke depan, KPPU berharap langkah PTBA dapat menjadi teladan bagi pelaku usaha di berbagai sektor, khususnya pertambangan.
"Perusahaan-perusahaan lain di bawahekosistem Mining Industry Indonesia (MIND ID) maupun BUMN sektor tambang seharusnya dapat mengikuti jejak ini. Karena kepatuhan sejak dini adalah bentuk komitmen preventif untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat dan mencerminkan kepatuhan terhadap aturan hukum, serta memperkuat transparansi dan integritas bisnis di Indonesia,"tutup Hilman. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait