BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    PRUDENTIAL SYARIAH DUKUNG ATURAN OJK TERKAIT PENINJAUAN PREMI

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    03 March 2026

    06148869

    IQPlus, (3/3) - Prudential Syariah mendukung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang salah satunya mengatur tentang mekanisme peninjauan premi/kontribusi atau repricing.

    Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama mengatakan peninjauan premi/kontribusi merupakan bagian dari mekanisme yang diatur untuk menjaga agar perlindungan tetap bisa digunakan dalam jangka panjang.

    "Kami tentunya menyambut baik penerbitan aturan baru ini dan kami akan selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam praktik bisnis dan operasional kami," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Melalui mekanisme peninjauan premi/kontribusi yang transparan dan hanya dilakukan satu kali dalam setahun sesuai ketentuan regulator, pihaknya ingin memastikan perlindungan yang diberikan tetap dapat diandalkan dan terjangkau dalam jangka panjang bagi seluruh peserta.

    Dikatakannya, di Eropa dan Amerika Serikat, populasi yang menua dan meningkatnya penyakit kronis seperti diabetes dan jantung membuat klaim kesehatan terus naik.

    Ditambah lagi, terapi dan teknologi medis terbaru memang semakin canggih yang bisa membantu proses perawatan nasabah/peserta, yang berdampak pada peningkatan biaya perawatan.

    Indonesia menghadapi hal serupa, lanjutnya, data dari survei kesehatan dasar Direktorat Jenderal Kesehatan, Kementerian Kesehatan menunjukkan, prevalensi penyakit tidak menular telah mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

    Industri asuransi memang tumbuh positif, tambahnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026.

    Namun, menurut Vivin, inflasi medis Indonesia diperkirakan mencapai 17,8 persen pada 2026, termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara, artinya, biaya kesehatan naik jauh lebih cepat dibanding pertumbuhan ekonomi, sehingga diperlukan tata kelola yang baik.

    Dia menjelaskan repricing merupakan langkah peninjauan dan penyesuaian harga premi/kontribusi asuransi kesehatan yang terjadi karena adanya beberapa faktor seperti inflasi medis dan meningkatnya pengalaman klaim kesehatan.

    Tanpa peninjauan premi/kontribusi berkala, bisa terjadi ketidakseimbangan: premi/kontribusi yang dibayarkan tidak lagi sebanding dengan biaya klaim yang terus meningkat. Jika dibiarkan, kondisi ini justru berisiko pada kualitas layanan dan keberlangsungan produk.

    "Dengan kata lain, repricing adalah langkah pencegahan agar perlindungan tetap bisa digunakan, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk tahun-tahun ke depan," katanya.

    Masalahnya, peninjauan premi/kontribusi, atau repricing, kerap dipersepsikan semata sebagai kenaikan premi/kontribusi, menurut dia pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat.

    Guna mengatur penerapan repricing, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang salah satunya mengatur tentang mekanisme peninjauan premi/kontribusi, atau repricing. (end/ant)