PRIMA MULTI USAHA INDONESIA (PMUI) PERPANJANG NEGOSIASI PENGAMBILALIHAN SAHAM
Share via
Terbit Pada
03 September 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 30-06-2026, 09:43:am
24534198
IQPlus, (3/9) - Emiten perdagangan besar telekomunikasi dan konsultasi manajemen, PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI), resmi memperpanjang masa berlaku kesepakatan awal (Term Sheet) terkait rencana pengambilalihan perseroan hingga tanggal 31 Desember 2026.
Kesepakatan perpanjangan tersebut dituangkan melalui penandatanganan dokumen Addendum Term Sheet pada 2 September 2026 oleh PT Tunas Binatama Lestari selaku Pembeli, PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk selaku Penjual 1, serta Agus Susanto selaku Penjual 2.
Dokumen legal tersebut ditandatangani secara langsung oleh Jonny selaku Direktur Utama PT Tunas Binatama Lestari, serta Agus Susanto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, manajemen PMUI menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat bernomor 1-065/PMUI-CORP/IX/2026 tertanggal 3 September 2026.
Dalam laporan tertulis yang ditandatangani oleh Direktur PMUI Ari Purwandini tersebut, dijelaskan bahwa perpanjangan waktu dilakukan untuk memberikan ruang diskusi yang memadai karena proses pembahasan dan negosiasi transaksi masih terus berjalan.
Rencana transaksi yang awalnya disepakati pada 12 Februari 2026 ini mencakup tiga skema utama, yakni pengambilalihan saham oleh Pembeli, pembelian kembali aset dan bisnis oleh Penjual, serta injeksi aset dan bisnis baru oleh Pembeli.
Berdasarkan ketentuan addendum, seluruh syarat dan ketentuan sebelumnya tetap berlaku, namun kesepakatan akan berakhir dengan sendirinya secara otomatis apabila rencana transaksi belum terlaksana hingga 31 Desember 2026.
Pihak manajemen memastikan bahwa penyampaian fakta material terkait perpanjangan negosiasi ini tidak membawa dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
