PP PROPERTI (PPRO) RESMI PEROLEH HOMOLOGASI PKPU
Share via
Terbit Pada
29 September 2025
1759126256863012
IQPlus, (29/9) - Anak usaha PT PP (Persero) Tbk (IDX: PTPP), yaitu PT PP Properti Tbk (IDX: PPRO), telah resmi memperoleh putusan homologasi dari Pengadilan Niaga terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalaninya.
Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PPRO menerima Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Februari 2025, yang mengesahkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) antara PPRO dan para kreditornya.
Direktur Keuangan PT PP (Persero) Tbk, Agus Purbianto, menyampaikan bahwa berdasarkan putusan tersebut, total kewajiban PPRO kepada induk usaha mencapai Rp9,63 triliun, yang terdiri dari Tagihan Separatis sebesar Rp2,001 triliun, dan Tagihan Konkuren sebesar Rp7,63 triliun. PT PP Tbk saat ini tercatat sebagai pemegang 64,96% saham dari total modal disetor di PPRO.
Skema Penyelesaian Melalui Konversi Perpetual Loan
Merujuk pada Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (7) Perjanjian Perdamaian, penyelesaian kewajiban PPRO akan dilakukan dengan skema Konversi Perpetual Loan, yaitu mengubah utang menjadi pinjaman jangka panjang tanpa jatuh tempo tetap.
Sebagai tindak lanjut, pada 26 September 2025, telah ditandatangani dua perjanjian utama:
Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam Perpetual Separatis, terkait utang senilai Rp2,001 triliun dengan suku bunga 0,75% per tahun, grace period selama 15 tahun, dan jangka waktu total 28 tahun. Pembayaran dilakukan setiap enam bulan pasca grace period, bergantung pada arus kas PPRO.
Pinjaman ini dijamin dengan aset-aset PPRO, termasuk tanah, bangunan, saham anak perusahaan, serta piutang yang sebelumnya telah dijaminkan. PPRO juga memiliki hak untuk mengajukan penggantian jaminan guna menjaga rasio agunan.
Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam Perpetual Konkuren, mencakup utang Rp7,63 triliun dengan bunga serupa, namun dengan kemungkinan kenaikan bunga (step-up rate) menjadi 0,85% apabila terjadi penundaan pembayaran bunga atau PPRO tidak melaksanakan opsi tebus sesuai kesepakatan.
Ketentuan Opsi Tebus dan Perpanjangan
PPRO diberikan kewenangan penuh untuk melakukan opsi tebus (call option) atas pinjaman kepada PTPP pada tahun ke-28 atau lebih awal, sesuai kondisi keuangan dan diskresi internal. Selain itu, PPRO dapat meminta perpanjangan waktu opsi tebus dengan mengajukan permohonan paling lambat 30 hari sebelum jatuh tempo opsi tersebut.
Tujuan dan Implikasi Transaksi
Aksi korporasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keuangan terhadap penyelesaian kewajiban PPRO kepada induk usaha, sekaligus menjadi bentuk restrukturisasi utang jangka panjang yang fleksibel.
Dengan skema Perpetual Loan ini, PTPP tetap mengamankan posisinya sebagai kreditur utama PPRO, sementara PPRO memiliki ruang gerak untuk memperbaiki kondisi keuangan dan operasional ke depan tanpa tekanan jatuh tempo jangka pendek. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait