BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    PETROSEA (PTRO) LAPORKAN TRANSAKSI AFILIASI PENGALIHAN SAHAM ANTAR ANAK USAHA

    Terbit Pada

    09 January 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 11-12-2025, 09:10:am

    00840869

    IQPlus, (9/1) - PT Petrosea Tbk (PTRO) menyampaikan laporan informasi terkait pengalihan kepemilikan saham antar sesama anak usaha dalam lingkup internal perseroan.

    Pengalihan saham dilakukan atas satu lembar saham atau setara 0,01% kepemilikan PT Hafar Capital Nusantara (HCN) yang dialihkan oleh PT Hafar Dava Samudera Daya (HDS) kepada PT Petrosea Engineering Procurement Construction (PEPC). Nilai transaksi pengalihan saham tersebut tercatat sebesar Rp10.171.200.

    PEPC merupakan anak usaha Petrosea yang dimiliki secara langsung sebesar 99,99%. Sementara itu, HDS merupakan anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung oleh perseroan melalui PEPC sebesar 51%, sedangkan HCN merupakan anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung melalui HDS sebesar 100%.

    Dengan struktur kepemilikan tersebut, HDS dan PEPC dikategorikan sebagai pihak terafiliasi Petrosea sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Manajemen menjelaskan bahwa transaksi ini merupakan bagian dari restrukturisasi internal perseroan yang melibatkan anak-anak usaha, tanpa mengubah pengendalian akhir atas entitas terkait.

    Perseroan menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan pasar modal dan perundang-undangan yang berlaku.

    Pengalihan saham ini dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 03 tanggal 8 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., selaku Notaris di Jakarta Timur.

    Manajemen menyampaikan bahwa pengalihan saham antar sesama anak usaha memberikan dampak positif, khususnya dalam rangka pemenuhan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Lebih lanjut, perseroan menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Oleh karena itu, transaksi afiliasi ini tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun penggunaan jasa penilai independen, karena dilakukan antar anak usaha yang dikendalikan oleh perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. (end)