BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

PERTAMINA PASTIKAN PASOKAN GAS INDUSTRI TETAP ANDAL DAN KOMPETITIF

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

02 July 2026

18325043

IQPlus, (3/7) - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Gas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah, sembari memastikan pasokan gas industri tetap andal dan kompetitif.

"Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah, perseroan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis perseroan secara keseluruhan," kata Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pemerintah menurunkan harga LNG menjadi 13 dolar AS per MMBTU bagi pelanggan industri non-HGBT di wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta yang terdampak penurunan pasokan gas pipa, khususnya industri padat karya dan berorientasi ekspor dengan ketergantungan tinggi terhadap gas.

Langkah tersebut dilakukan pemerintah sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga gas bagi industri, kepastian pasokan, dan daya saing industri dalam negeri yang berkelanjutan.

Pemerintah juga tetap mempertahankan struktur harga gas HGBT sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU untuk bahan baku dan 7 dolar AS per MMBTU untuk bahan bakar, serta harga gas pipa non-HGBT di Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan, yaitu rata-rata 9,6 dolar AS per MMBTU.

Fajriyah menjelaskan bahwa penurunan harga LNG industri yang ditetapkan pemerintah dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG.

Hal itu mencakup harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga, sehingga manfaatnya dapat diteruskan secara proporsional kepada pelanggan industri.

Menurutnya, kenaikan harga LNG industri sebelumnya dilatarbelakangi oleh kenaikan harga energi pasar global dan penurunan produksi pasokan energi domestik.

Struktur harga LNG industri tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa, karena mengandung komponen biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian, hingga proses regasifikasi.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini kebijakan tersebut belum berdampak pada operasional perseroan, sementara dampak terhadap kondisi keuangan akan dikaji lebih lanjut sesuai peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan pemerintah. (end)