BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    PERPRES OJOL 2026 DINILAI JADI MOMENTUM BANGUN EKONOMI DIGITAL YANG LEBIH ADIL

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    04 May 2026

    12330280

    IQPlus, (04/5) - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dinilai menjadi langkah penting dalam membangun ekonomi digital yang lebih berkeadilan di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki ketimpangan antara pengemudi transportasi online dan perusahaan platform digital.

    Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai inti utama kebijakan ini bukan sekadar mengatur besaran potongan aplikator, melainkan memastikan pertumbuhan ekonomi digital tidak dibangun di atas tenaga kerja murah, risiko pribadi pengemudi, dan ketidakjelasan status hukum pekerja platform.

    Perpres tersebut mengatur peningkatan porsi pendapatan pengemudi menjadi minimal 92 persen, dengan potongan aplikator ditekan di bawah 10 persen. Selain itu, kebijakan ini juga membuka peluang perluasan jaminan sosial bagi pengemudi ojek online.

    Menurut Achmad, selama ini pengemudi ojol secara formal disebut sebagai mitra, namun secara ekonomi sangat bergantung pada sistem algoritma, tarif, insentif, dan kebijakan sepihak perusahaan platform. Di sisi lain, biaya operasional seperti bahan bakar, servis kendaraan, cicilan, kuota internet, hingga risiko kecelakaan sepenuhnya ditanggung pengemudi.

    "Negara wajib hadir sebagai penjaga keadilan pasar. Inovasi digital tidak boleh menjadi alasan membiarkan pekerja berada dalam ruang abu-abu tanpa perlindungan memadai," ujarnya.

    Ia menilai Perpres No. 27 Tahun 2026 secara moral dan kebijakan publik sudah berada di jalur yang tepat, karena memberikan perlindungan minimum bagi pengemudi, memperbaiki pembagian hasil, serta memperluas akses jaminan sosial.

    Namun demikian, implementasi kebijakan ini juga berpotensi menekan model bisnis perusahaan platform seperti Grab dan Gojek. Pemangkasan komisi secara signifikan diperkirakan akan mempersempit margin bisnis transportasi, sehingga aplikator kemungkinan mencari sumber pendapatan lain melalui biaya layanan konsumen, iklan, atau optimalisasi sektor non-transportasi.

    Achmad menegaskan perlindungan pekerja tidak boleh dikorbankan atas nama profitabilitas perusahaan. Menurutnya, model bisnis yang hanya sehat ketika pekerjanya rentan bukanlah model ekonomi digital yang sehat.

    Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan skema jaminan sosial. Jika seluruh iuran dibebankan kepada pengemudi, manfaat kenaikan pendapatan bisa tergerus biaya tambahan. Sebaliknya, jika aplikator ikut menanggung, maka relasi kemitraan perlu dievaluasi karena semakin menyerupai hubungan kerja formal.

    Sebagai solusi, Achmad mengusulkan pembentukan kategori pekerja platform independen, yakni pengemudi tetap memiliki fleksibilitas waktu kerja namun memperoleh hak dasar seperti transparansi tarif, batas potongan, jaminan sosial, perlindungan kecelakaan, serta mekanisme banding atas suspend akun.

    Ia menekankan implementasi Perpres harus dilakukan secara bertahap, transparan, dan diawasi ketat melalui audit berkala serta pelaporan publik untuk mencegah munculnya biaya-biaya baru yang dapat merugikan pengemudi.

    "Perpres ini harus menjadi kontrak sosial baru dalam ekonomi digital Indonesia. Pengemudi ojol bukan sekadar bagian dari algoritma, tetapi warga negara yang bekerja dan membutuhkan perlindungan," kata Achmad.

    Dengan demikian, Perpres No. 27 Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi regulasi perlindungan pekerja, tetapi juga fondasi ekonomi digital masa depan yang lebih adil, inovatif, dan berkelanjutan.(end)