BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    PERMUDAH IZIN INVESTASI, BP BATAM LUNCURKAN "LAND MANAGEMENT SYSTEM"

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    26 May 2026

    14552512

    IQPlus, (26/5) - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), meluncurkan versi penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS) khusus untuk layanan pengalokasian lahan dan mempermudah perizinan investasi di kota itu.

    Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra mengatakan penyempurnaan layanan LMS ini merupakan komitmen BP Batam yang bertujuan untuk menata dan mempercepat pengelolaan pertanahan secara efisien.

    Sehingga, melalui penyempurnaan LMS dapat meningkatkan percepatan investasi di Kota Batam ke depannya.

    "Penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," ujar Li Claudia dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa.

    Layanan LMS ini merupakan portal perizinan resmi yang dikembangkan oleh BP Batam, untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan tata cara yang diperlukan dalam pengajuan perizinan pertanahan di Batam.

    Li Claudia menjelaskan dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam menerapkan 4 asas yakni asas keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas dan kepastian hukum.

    Dalam asas keberlanjutan, pedoman dalam pengalokasian tanah akan berdasarkan pada rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun oleh BP Batam sebagai Hak Pengelolaan yang memuat rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

    Kemudian, asas keterbukaan akan menampilkan informasi ketersediaan tanah yang dapat diakses publik (Alokasi Tanah Reguler dan Alokasi Tanah Langsung) serta mengumumkan tanah (Alokasi Tanah Terbuka) dengan kriteria memiliki dokumen teknis serta telah dilakukan pematangan tanah.

    Selanjutnya asas akuntabilitas meliputi evaluasi permohonan alokasi tanah oleh Tim Verifikasi Teknis yang terdiri dari beberapa unit kerja, Evaluasi hasil penilaian Tim Verifikasi dan kriteria penilaian.

    Terakhir untuk asas kepastian hukum, adalah menjamin kepatuhan terhadap ketentuan hukum agraria dan peraturan di lingkungan BP Batam serta melindungi hak-hak seluruh pihak yang dituangkan dalam Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).

    "Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan," katanya.

    Li Claudia menambahkan untuk mendapatkan layanan LMS ini, pemohon dapat mengakses laman Ims.bpbatam.go.id.

    Pelaku usaha dapat menemukan informasi ketersediaan tanah, layanan perizinan dan informasi penting lainnya.

    Melalui LMS daring ini, pelaku usaha dapat melihat lokasi-lokasi yang tersedia untuk pengajuan pengalokasian tanah.

    Namun sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha harus memiliki akun yang terdaftar pada sistem LMS.

    Selanjutnya pelaku usaha membuat permohonan dan kemudian akan melakukan unggah dokumen.

    Setelah seluruh tahapan diselesaikan, sistem LMS akan secara otomatis menerbitkan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah. (end/ant)