PERMOHONAN MORATORIUM ANAK USAHA MDLN DIKABULKAN PENGADILAN SINGAPURA
Share via
Terbit Pada
03 June 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 23-04-2026, 09:41:am
15330720
IQPlus, (3/6) - PT Modernland Realty Tbk (IDX:MDLN) menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perkembangan hukum terkini terkait salah satu anak usahanya di Singapura, Modernland Overseas Pte. Ltd. ("MLO"). Permohonan moratorium atau penangguhan tindakan hukum yang diajukan oleh MLO resmi dikabulkan oleh pengadilan setempat.
Berdasarkan surat resminya, manajemen Modernland Realty mengungkapkan bahwa status moratorium MLO akan berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2026.
"Sampai dengan tanggal tersebut, berlaku moratorium atau penangguhan berdasarkan hukum negara Singapura atas tindakan hukum, gugatan, permohonan kepailitan (winding-up), penunjukan receiver/manager, eksekusi, serta tindakan penegakan hak lainnya terhadap MLO," tulis Corporate Secretary Modernland Realty, Yahya Danu Kusumo, dalam keterbukaan informasi tertulis.
Penangguhan ini dikecualikan jika ada izin khusus dari pengadilan terkait. Selama masa moratorium ini berjalan, MDLN bersama dengan MLO akan menyiapkan berbagai dokumen serta informasi penting terkait dengan usulan skema tata penyelesaian utang (scheme of arrangement). Langkah ini ditujukan untuk memperoleh persetujuan dari mayoritas pemegang surat utang (Notes) serta mendapatkan pengesahan (sanction) resmi dari Pengadilan Tinggi Singapura.
Manajemen menambahkan bahwa rencana tersebut sejauh ini telah mendapatkan dukungan dari perwakilan pemegang Notes dengan jumlah kepemilikan yang signifikan atas total utang yang berjalan.
Terkait dampak dari peristiwa hukum ini, manajemen Modernland Realty menegaskan bahwa hingga saat ini kelangsungan bisnis dan operasional perusahaan induk tetap berjalan normal. "Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan berpendapat belum ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan," pungkas manajemen.(end)
