PERLUAS BISNIS, SINAR EKA SELARAS (ERAL) RESMI BENTUK JOINT VENTURE BARU
Share via
Terbit Pada
07 April 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 30-03-2026, 10:51:am
09628856
IQPlus, (7/4) - Emiten perdagangan ritel dan grosir, PT Sinar Eka Selaras Tbk (Perseroan), secara resmi mengumumkan pembentukan usaha patungan (joint venture) bersama mitra strategis asal Hong Kong, Pan Asia Indonesia Limited. Perusahaan patungan yang diberi nama PT Mega Cahaya Indonesia (MCI) ini telah mendapatkan pengesahan badan hukum per tanggal 1 April 2026.
Berdasarkan laporan informasi fakta material yang ditandatangani oleh Corporate Secretary SES, Badar Teguh Mancik Alam, pembentukan entitas baru ini bertujuan untuk memperkuat jangkauan bisnis Perseroan di sektor penyediaan teknologi visual. PT Mega Cahaya Indonesia akan fokus pada lini bisnis perdagangan besar produk LED display, videotron, smartboard, serta pemberian dukungan teknis terkait di wilayah Indonesia.
Struktur permodalan dan investasi dalam pembentukan usaha patungan PT Mega Cahaya Indonesia mencapai total Rp10,1 miliar, dengan komposisi kepemilikan saham terdiri dari PT Sinar Eka Selaras Tbk sebagai pemegang mayoritas sebesar 70% atau setara Rp7,07 miliar, serta Pan Asia Indonesia Limited yang memiliki 30% saham atau setara Rp3,03 miliar.
Seluruh modal yang disetorkan berasal dari dana kas internal masing-masing pihak. Manajemen menegaskan bahwa dalam transaksi ini tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Pan Asia Indonesia Limited.
Melalui keterbukaan informasi, manajemen SES menyatakan bahwa langkah strategis ini akan berdampak positif pada penambahan lini bisnis baru. Kehadiran PT Mega Cahaya Indonesia diharapkan dapat memperkokoh fundamental operasional dan mendukung keberlangsungan usaha Perseroan di masa depan sebagai bagian dari Erajaya Group. Pendirian perusahaan patungan ini secara hukum dinyatakan telah valid dan efektif sejak awal April 2026, menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pengesahan pendirian badan hukum tersebut. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
