BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

PERKUAT TRANSPARANSI, BEI SEMPURNAKAN NOTASI KHUSUS DAN TAMPILAN JATS

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

03 August 2026

21452808

IQPlus, (03/8) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan penyempurnaan mekanisme penyampaian informasi Perusahaan Tercatat guna memperkuat transparansi serta pelindungan investor di pasar modal Indonesia.

Langkah ini ditandai dengan berlakunya dua Surat Edaran (SE) Direksi mulai Senin (3/8/2026), yakni SE-00009/BEI/07-2026 mengenai Notasi Khusus dan SE-00010/BEI/07-2026 terkait tampilan informasi kolom Remarks pada Jakarta Automated Trading System (JATS).

Kedua kebijakan tersebut sebelumnya telah diterbitkan oleh pihak bursa pada Jumat (31/7/2026). Melalui regulasi baru ini, BEI menambah satu notasi khusus baru, yaitu kode "P", sekaligus menghapus empat notasi khusus lama yang mencakup kode "E", "D", "A", dan "S".

Selain itu, BEI juga melakukan penyesuaian pada tampilan informasi kolom Remarks di dalam JATS agar selaras dengan penambahan dan pembaruan notasi tersebut. Penyempurnaan ini diharapkan dapat memberikan sajian informasi yang jauh lebih akurat, jelas, dan relevan bagi para investor dalam mengambil keputusan investasi.

Penambahan Notasi Khusus "P" ditujukan bagi Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float untuk dapat tetap tercatat di Bursa, sesuai dengan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Kehadiran notasi ini menjadi penanda transparan bagi publik mengenai status porsi kepemilikan saham publik dari emiten bersangkutan.

Sementara itu, penghapusan Notasi Khusus "E", "D", "A", dan "S" dilakukan karena kriteria informasi yang diwakili oleh notasi-notasi tersebut kini telah diakomodasi melalui ketentuan Papan Pemantauan Khusus (Peraturan Nomor I-X) serta prosedur suspensi efek (Peraturan Nomor I-L). Langkah penyederhanaan ini diambil untuk menghindari tumpang tindih informasi dan menyelaraskan ketentuan perdagangan agar tercipta pasar yang teratur, wajar, dan efisien.

Pihak BEI menetapkan bahwa penerapan aturan baru ini akan dilakukan secara bertahap. Penghapusan Notasi Khusus "E", "D", "A", dan "S" dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 30 November 2026. Pada tanggal yang sama, penerapan Notasi Khusus "P" juga akan mulai diberlakukan secara resmi untuk Perusahaan Tercatat yang berada di Papan Akselerasi.

Adapun untuk Perusahaan Tercatat yang terdaftar di Papan Utama dan Papan Pengembangan, penerapan Notasi Khusus "P" baru akan diberlakukan secara efektif mulai 30 April 2027. (end)