BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    PERKUAT STRUKTUR MODAL GMFI, ANGKASA PURA INDONESIA SUNTIK ASET TANAH LEWAT INBRENG

    Terbit Pada

    14 January 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 02-01-2026, 04:30:pm

    01334947

    IQPlus, (14/1) - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) secara resmi mengumumkan pelaksanaan pengalihan aset berupa tanah kepada PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) melalui mekanisme inbreng atau pemasukan aset sebagai bagian dari penyertaan modal. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya penguatan struktur permodalan dan sinergi di bawah naungan holding InJourney.

    Berdasarkan laporan keterbukaan informasi, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura Indonesia menyatakan bahwa transaksi ini secara hukum telah efektif sejak 29 Desember 2025. Kepastian hukum pengalihan aset tersebut ditandai dengan diterimanya Akta Notaris Nomor 146 yang dibuat oleh Notaris Asep Heryanto, S.H., M.Kn. pada 9 Januari 2026.

    "Pelaksanaan inbreng berupa aset tanah milik PT Angkasa Pura Indonesia kepada PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk dilakukan sebagai bagian dari penyertaan modal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis manajemen dalam laporannya, Senin (12/1).

    Manajemen mengungkapkan bahwa aksi korporasi ini membawa dampak pada perubahan pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap emiten terkait. Meskipun terjadi perubahan struktur pengendalian, Angkasa Pura Indonesia memastikan bahwa pelaksanaan inbreng ini tidak memberikan dampak material yang mengganggu kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

    Transaksi ini dinilai strategis bagi GMFI selaku penyedia jasa perawatan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO), mengingat ketersediaan lahan di area bandara sangat krusial untuk pengembangan fasilitas hanggar dan pendukung operasional lainnya ke depan.

    Langkah inbreng ini juga telah ditembuskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Bursa Efek Indonesia dan wali amanat pemegang obligasi untuk memastikan transparansi pasar sesuai dengan regulasi POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi. (end)