PERKUAT STRUKTUR MODAL, BANK IBK INDONESIA PUTUSKAN TAK BAGI DIVIDEN
Share via
Terbit Pada
05 June 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 05-05-2026, 09:51:am
15540518
IQPlus, (5/6) - PT Bank IBK Indonesia Tbk (IDX:AGRS) resmi memutuskan untuk tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham dari perolehan laba bersih tahun buku 2025. Berdasarkan dokumen resmi disebutkan, seluruh keuntungan yang diraih perseroan sepanjang tahun lalu akan dialokasikan sebagai laba ditahan demi memperkuat aspek permodalan perusahaan.
Keputusan strategis mengenai absennya pembagian dividen tersebut telah mendapatkan persetujuan mutlak dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Rapat ini diselenggarakan pada Rabu, 3 Juni 2026, bertempat di Grand Capitol Ballroom Lantai 5, Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, dan berlangsung dari pukul 14.13 hingga 15.15 WIB.
Merujuk pada Surat Keterangan, agenda penetapan penggunaan laba bersih merupakan mata acara kedua dalam RUPST tersebut. Para pemegang saham secara mufakat menyetujui dua poin utama terkait pemanfaatan laba, yaitu membukukan seluruh laba bersih tahun buku 2025 sebagai saldo laba dan tidak membagikan dividen tunai. Kebijakan pembukuan saldo laba ini disahkan dengan dukungan suara yang bulat dari para pemegang saham yang hadir.
RUPST tersebut dihadiri oleh perwakilan yang memegang total 45.819.109.716 saham atau setara dengan 95,73% dari seluruh hak suara sah, di mana sebanyak 45.819.109.416 suara menyatakan setuju dan tidak ada satu pun suara yang menolak.
Rapat yang dipimpin oleh Taufik Hakim selaku Komisaris Utama (Independen) ini juga mengesahkan sejumlah agenda penting lainnya. Di antaranya adalah pengesahan Laporan Tahunan Buku 2025, penetapan remunerasi direksi dan komisaris untuk tahun buku 2026 dengan kenaikan maksimal 10%, penunjukan akuntan publik, serta menyetujui Pengkinian Laporan Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
Selain kebijakan keuangan, RUPST ini turut menyetujui perombakan di jajaran pengurus dengan menerima pengunduran diri Park Jin Je serta mengangkat Lee Seongyoon sebagai Direktur baru yang telah mengantongi izin OJK. Susunan Direksi baru setelah penutupan Rapat kini ditempati oleh Oh In Taek selaku Direktur Utama, didampingi Lee Seongyoon, Andreas Mikhael Sumual, dan Alexander Frans Rori selaku Direktur Kepatuhan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
