BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    PERKUAT PENGAWASAN, OJK KENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PELAKU PASAR MODAL

    Terbit Pada

    05 August 2025

    21635680

    IQPlus, (5/8) - Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon, pada bulan Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon sebesar Rp8.627.000.000,00 kepada 19 Pihak, 6 Peringatan Tertulis, 1 Perintah Tertulis, dan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada PT Pratama Capital Sekuritas dan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek kepada PT Masindo Artha Sekuritas.

    Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari:

    1) Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp19.407.000.000,00 kepada 33 Pihak,

    2) Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak,

    3) Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 4 Perusahaan Efek, dan

    4) Peringatan Tertulis kepada 14 Pihak serta 1 Perintah Tertulis.

    Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp19.121.220.000,00 kepada 304 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 90 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 dan 34 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus. (end)