BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    PERJANJIAN PERDAMAIAN DISAHKAN, RICY TINGGALKAN STATUS PKPU?

    Terbit Pada

    17 December 2025

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 15-12-2025, 12:10:pm

    35048161

    IQPlus, (17/12) - Emiten tekstil dan garmen, PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY), resmi mengumumkan pencapaian krusial dalam proses hukum yang membelit perusahaan. Melalui surat keterbukaan informasi Nomor 0018/RPG/CDR/XII/2025, perusahaan menyatakan telah meraih pengesahan perjanjian perdamaian atau homologasi atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

    Keputusan ini ditetapkan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada Senin, 15 Desember 2025, terkait Perkara PKPU Nomor 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

    Kronologi dan Hasil Pemungutan Suara Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, Perseroan telah melalui proses pemungutan suara (voting) terhadap rencana perdamaian yang diajukan. Hasil voting tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, sehingga dapat diajukan kepada Hakim Pengawas untuk disahkan.

    "Pada hari Senin, 15 Desember 2025, telah dilakukan pengesahan perdamaian (Homologasi) atas Perjanjian Perdamaian PT Ricky Putra Globalindo Tbk," tulis Agnes Hermien Indrajati, Corporate Secretary Perseroan, dalam keterbukaan informasi tersebut.

    Dampak Bagi Masa Depan Perusahaan Dengan dikeluarkannya putusan homologasi ini, status PKPU terhadap Perseroan akan segera berakhir setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini membawa angin segar bagi manajemen karena perusahaan akan mendapatkan kembali haknya untuk mengelola kegiatan usaha secara mandiri.

    Namun demikian, Perseroan tetap memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan seluruh kewajiban yang telah disepakati dalam Perjanjian Perdamaian tersebut. Pihak manajemen menyatakan akan terus memberikan informasi terkini kepada publik jika terdapat fakta material yang memengaruhi keberlangsungan usaha di masa mendatang.

    Hingga saat ini, salinan resmi putusan pengesahan masih menunggu penerbitan resmi dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disampaikan kepada para pihak terkait. (end)