BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

PERCEPAT PENANGANAN KENDARAAN ODOL, MENHUB LUNCURKAN ETLE HUB

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

10 August 2026

22145333

IQPlus, (10/8) - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) sebagai langkah mempercepat penanganan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) melalui penegakan hukum berbasis teknologi demi meningkatkan keselamatan transportasi nasional.

"Semoga langkah ini (peluncuran ETLE Hub) semakin memperkuat keselamatan, ketertiban, dan tata kelola angkutan barang di Indonesia," kata Menhub saat peluncuran sistem ETLE Hub sebagai sistem modern dan terintegrasi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang di Jakarta, Senin.

Pemerintah menilai permasalahan kendaraan ODOL telah menjadi perhatian bersama karena memperbesar risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama.

"Karena itu, penanganan over dimension over loading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh," ujarnya.

Menurut Menhub, penanganan kendaraan ODOL harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh agar mampu menciptakan sistem angkutan barang yang lebih tertib, aman, efisien, dan berkelanjutan.

Ia mengatakan pengawasan lapangan tetap diperlukan, namun meningkatnya jumlah kendaraan dan luas jaringan jalan membutuhkan dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin kuat dan akurat.

Menhub menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 memberikan landasan penggunaan peralatan elektronik dalam penindakan pelanggaran lalu lintas sehingga pengawasan menjadi lebih efektif dan transparan.

Melalui ETLE Hub yang terintegrasi dengan teknologi Weight in Motion (WIM) data kendaraan, dimensi, muatan, serta pelanggaran dapat direkam sebagai dasar penegakan hukum sesuai ketentuan berlaku.

Menurut Menhub, sistem tersebut juga menghadirkan proses pengawasan yang lebih akuntabel karena seluruh jejak pelanggaran terdokumentasi secara baik dan dapat dievaluasi secara berkala oleh pemerintah.

Ia menegaskan ETLE Hub bukan tujuan akhir, melainkan instrumen penting dalam mendukung agenda nasional menuju zero ODOL pada tahun 2027.

Menhub berharap peluncuran ETLE Hub mampu memperkuat keselamatan, ketertiban, serta tata kelola angkutan barang sehingga masyarakat dapat menggunakan jalan dengan lebih aman dan nyaman setiap hari.

Ia menjelaskan ETLE Hub akan menerapkan sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu bagi pelanggar kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL), hingga ancaman pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi ketika mendapat surat pelanggaran.

Namun, ketentuan penindakan tersebut baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 seiring implementasi kebijakan Zero ODOL 2027 yang tengah dipersiapkan pemerintah.

Sebelum penegakan hukum diberlakukan, pemerintah akan memfokuskan tahap sosialisasi hingga Desember 2026 setelah peluncuran ETLE Hub, sehingga belum dilakukan penindakan maupun pengenaan denda kepada pelanggar. (end/ant)