BCA Sekuritas
    langen
    Daily News

    PER 6 OKTOBER, EXCO NUSANTARA INDONESIA TAK LAGI TERDAFTAR SEBAGAI PARTISIPAN BEI

    Published On

    06 October 2025

    1759733304906692

    IQPlus, (6/10) - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut Surat Tanda Daftar Partisipan (STDP) atas nama PT Exco Nusantara Indonesia terhitung mulai hari ini, Senin (6/10). Pencabutan ini dituangkan dalam pengumuman nomor Peng-00088/BEI.ANG/10-2025 yang dirilis oleh otoritas bursa.

    PT Exco Nusantara Indonesia sebelumnya terdaftar sebagai partisipan BEI dengan kode partisipan L-EX, berdasarkan STDP-179/BEI.ANG/12-2022 yang diterbitkan pada 1 Desember 2022. Perusahaan berkantor di Menara Mandiri 2, Jalan Jenderal Sudirman, Kav 54-55, Jakarta.

    Dalam pengumuman tersebut, BEI juga mencantumkan dua pengguna terdaftar di bawah partisipan ini, yakni Marwis (User-ID: MW@L-EX%) dan Ramos (User-ID: RS@L-EX%). Keduanya tidak lagi memiliki akses sebagai user partisipan setelah pencabutan dilakukan.

    Dengan pencabutan ini, PT Exco Nusantara Indonesia tidak lagi tercatat sebagai partisipan Bursa dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pelaporan transaksi efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) milik BEI.

    BEI tidak merinci secara terbuka alasan pencabutan status partisipan ini. Namun, pencabutan STDP biasanya dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari tidak aktifnya kegiatan partisipan, pelanggaran peraturan, hingga permintaan dari pihak perusahaan sendiri.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI dalam menjaga integritas sistem perdagangan dan pelaporan efek di pasar modal Indonesia, serta memastikan setiap partisipan yang terdaftar memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku. (end)