PENUHI KETENTUAN POJK, BUANA LINTAS (BULL) SEGERA TAMBAH KOMISARIS INDEPENDEN
Share via
Terbit Pada
14 January 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 26-02-2026, 09:21:am
01332051
IQPlus, (14/1) - Emiten jasa pelayaran energi, PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), mengumumkan rencana penguatan struktur dewan komisaris guna memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait jumlah minimum anggota komisaris independen. Langkah ini diambil sebagai respon atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai proporsi jabatan tersebut di dalam perseroan.
Berdasarkan surat tanggapan yang disampaikan kepada bursa pada Selasa (13/1), manajemen BULL mengakui bahwa saat ini komposisi komisaris independen perusahaan belum memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/2014. Aturan tersebut mewajibkan emiten dengan lebih dari dua anggota dewan komisaris untuk memiliki setidaknya 30 persen komisaris independen.
Sekretaris Perusahaan BULL, Krisnanto Tedjaprawira, menjelaskan bahwa saat ini perseroan memiliki empat anggota dewan komisaris, namun baru satu orang yang menjabat sebagai komisaris independen. Untuk membenahi hal tersebut, perseroan berencana menetapkan Bapak Andi Aviandha Triadna Jakile, yang saat ini menjabat sebagai komisaris, menjadi komisaris independen.
"Bapak Andi Aviandha merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, sehingga memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Komisaris Independen," tulis manajemen BULL dalam keterangannya.
Jika rencana ini terealisasi, komposisi komisaris independen di tubuh BULL akan meningkat signifikan menjadi 50 persen dari total anggota dewan komisaris. Perubahan susunan ini dijadwalkan akan disahkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang direncanakan berlangsung paling lambat pada Maret 2026.
Manajemen BULL menegaskan komitmennya untuk senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di pasar modal melalui penguatan sistem pengendalian internal. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
