BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

PENJELASAN RESMI INRU TERKAIT ISU DUGAAN TRANSFER PRICING DITJEN PAJAK

Terbit Pada

20 August 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 03-07-2026, 12:28:am

23136209

IQPlus, (20/8) - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai isu pemberitaan yang mengaitkan perseroan dengan dugaan kasus korupsi transfer pricing di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan senilai Rp2 triliun.

Melalui surat tanggapan tertulisnya pada 19 Agustus 2026, manajemen perseroan menyatakan bahwa pihak internal saat ini tengah melakukan penelaahan dan verifikasi atas kebenaran informasi yang beredar di sejumlah media massa tersebut.

Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk, Anwar Lawden, menyampaikan bahwa hingga saat ini perseroan belum menerima pemberitahuan maupun informasi resmi yang dapat mengonfirmasi keterlibatan manajemen, direksi, komisaris, maupun karyawan dalam perkara hukum dimaksud.

"Perseroan sedang melakukan penelaahan dan verifikasi lebih lanjut atas informasi yang diberitakan. Perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengonfirmasi hal dimaksud," ujar Anwar Lawden dalam penjelasan tertulisnya.

Terkait potensi dampak terhadap kelangsungan usaha serta pemenuhan kewajiban utang perpajakan, sanksi administratif, maupun kewajiban kontinjensi lainnya, pihak TPL menegaskan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan. Perseroan mengklaim senantiasa patuh pada aturan hukum dan menjalankan seluruh kegiatan usaha serta kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, hingga tanggal penyampaian surat ke BEI, INRU belum memperoleh informasi resmi mengenai status perkara, nomor perkara, maupun badan peradilan yang memeriksa dugaan kasus tersebut.

Manajemen INRU menegaskan bahwa perseroan menghormati penuh segala proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Perseroan berjanji akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut kepada regulator dan publik apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan terverifikasi. (end)