BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    PENGENDALI BARU MEJA LAKSANAKAN PENAWARAN TENDER WAJIB MULAI 18 MARET 2026

    Terbit Pada

    17 March 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 05-03-2026, 09:20:am

    07534028

    IQPlus, (17/3) - PT Triple Berkah Bersama, selaku pengendali baru PT Harta Djaya Karya Tbk (IDX:MEJA), resmi mengumumkan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib (PTW) atas saham publik perseroan. Langkah ini diambil menyusul penyelesaian akuisisi 45,80% saham MEJA dari PT Interra Djaya Karya pada 4 Desember 2025 lalu.

    Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Selasa (17/3), PT Triple Berkah Bersama akan membeli sebanyak-banyaknya 1.356.656.942 lembar saham atau setara 60,69% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Harga penawaran ditetapkan sebesar Rp66 per saham. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan harga pengambilalihan awal yang sebesar Rp20 per saham. Penetapan harga Rp66 merujuk pada rata-rata harga tertinggi harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 90 hari sebelum pengumuman negosiasi, sesuai dengan ketentuan regulasi OJK.

    "Tujuan penawaran tender wajib ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik untuk menjual sahamnya kepada pengendali baru," tulis manajemen dalam dokumen tersebut.

    Total dana yang disiapkan pengendali baru untuk memborong saham publik ini mencapai Rp89,53 miliar. Perusahaan menegaskan telah memiliki ketersediaan dana yang cukup untuk merampungkan transaksi tersebut.Pasca-akuisisi, PT Triple Berkah Bersama berencana mengembangkan MEJA sebagai perusahaan holding dan platform investasi untuk mendukung ekspansi bisnis grup secara berkelanjutan. Meski demikian, pengendali baru menyatakan tidak memiliki rencana untuk melikuidasi, mengubah kebijakan dividen, maupun melakukan delisting (keluar dari bursa) terhadap MEJA.

    Adapun jadwal Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib yakni untuk Periode Penawaran: 18 Maret 2026 - 16 April 2026, Tanggal Pembayaran: 28 April 2026. Sesuai aturan OJK, jika setelah tender wajib kepemilikan pengendali baru melebihi 80%, maka perusahaan berkomitmen melakukan pengalihan kembali saham ke masyarakat (refloat) paling sedikit 20% dalam jangka waktu dua tahun. (end)