PENGADILAN PERANCIS AKUI PUTUSAN HOMOLOGASI PKPU GARUDA INDONESIA
Share via
Terbit Pada
27 March 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 27-03-2026, 09:50:am
08531193
IQPlus, (27/3) - Maskapai penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) atau Perseroan, mengumumkan pencapaian hukum signifikan di kancah internasional.
Pengadilan Sipil Paris (Paris Civil Court) secara resmi memberikan pengakuan hukum terhadap putusan homologasi Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan di wilayah hukum Perancis.
Berdasarkan laporan informasi tertanggal 26 Maret 2026, manajemen Garuda Indonesia mengonfirmasi bahwa informasi tersebut diterima dari Kuasa Hukum Perseroan pada 25 Maret 2026.
Dalam putusannya, Pengadilan Paris tidak hanya memberikan pengakuan atas status hukum restrukturisasi Garuda, tetapi juga menjatuhkan sanksi finansial kepada pihak lawan. Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar biaya perkara sebesar 3.000 poundsterling kepada Perseroan. Selain itu, Greylag Goose Leasing juga diwajibkan membayar 3.000 poundsterling kepada anak usaha maskapai, yaitu Garuda Indonesia Holiday France S.A.S..
Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea, menegaskan bahwa perkembangan hukum ini tidak mengganggu operasional maskapai."Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan. Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," tulis manajemen dalam laporan resmi tersebut.
Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan emiten berkode saham GIAA tersebut dalam memperkuat landasan hukum pasca-restrukturisasi, guna menjamin keberlangsungan usaha di pasar global. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
