PEMERINTAH SUSUN STRATEGI PENGHEMATAN ENERGI DI SEKTOR PUBLIK
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
17 March 2026
07547038
IQPlus, (17/3) - Pemerintah tengah menyusun strategi penghematan energi di sektor publik yang mencakup pendidikan, kesehatan, dan pelayanan umum, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan kebijakan efisiensi energi perlu dirumuskan secara responsif dan berbasis data dengan mempertimbangkan pengalaman pengaturan mobilitas pada masa pandemi COVID-19.
"Langkah efisiensi harus disusun secara terukur dan berbasis data konsumsi energi serta tingkat mobilitas di masing-masing sektor, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang berlebihan bagi masyarakat," ujar Menko Pratikno dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kebijakan Penghematan BBM yang digelar secara daring. Menko Pratikno menegaskan pemerintah memastikan kebijakan penghematan energi tidak mengganggu proses pembelajaran maupun pelayanan publik lainnya.
Pemerintah menyepakati lima strategi utama penghematan energi lintas instansi, yakni penerapan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), penguatan pemanfaatan platform digital, pembatasan mobilitas perjalanan dinas.
Kemudian penerapan strategi hemat energi pada operasional gedung perkantoran serta penyesuaian metode pembelajaran daring dan luring sesuai karakteristik mata pelajaran.
Untuk menjaga kualitas pendidikan, kata dia, kegiatan pembelajaran yang bersifat praktikum tetap diarahkan berlangsung secara tatap muka.
Selain itu rapat juga mencatat sejumlah isu strategis yang memerlukan pembahasan lanjutan, antara lain penyesuaian distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila terjadi perubahan pola kehadiran siswa, serta opsi skema pembiayaan alternatif guna mendukung akses internet bagi peserta didik jika pembelajaran daring diterapkan.
Kebijakan penghematan energi lintas sektor tersebut direncanakan mulai berlaku pada April 2026.
"Koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar kebijakan efisiensi energi dapat berjalan efektif, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal," kata Menko Pratikno.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi akan dirumuskan dalam laporan kepada Presiden Prabowo Subianto yang memuat gambaran konsumsi energi di sektor pembangunan manusia dan kebudayaan serta rekomendasi langkah penghematan oleh kementerian dan lembaga terkait. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
