BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

PEMERINTAH BERENCANA LELANG SBSN PADA 30 JUNI 2026

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

24 June 2026

17437544

IQPlus, (24/6) - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2026.

Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia (23/6) Berikut pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang

1. SPNS10082026 (reopening)

2. SPNS16122026 (reopening)

3. SPNS01032027 (reopening)

4. PBS030 (reopening)

5. PBS040 (reopening)

6. PBS005 (reopening)

7. PBS034 (reopening)

8. PBS038 (reopening)

Alokasi Pembelian Non-kompetitif untuk seri SPNS10082026 dan SPNS16122026 serta SPNS01032027 adalah Maksimal 99% dari jumlah yang dimenangkan sedangkan seri lainnya Maksimal 30% dari jumlah yang dimenangkan dengan target indikatif Rp10 triliun.

Sementara itu Peserta Lelang dengan Dealer Utama PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk.

Selanjutnya Citibank N.A, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. (end)