BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

PEMERINTAH BENTUK POKJA KHUSUS UNTUK PERCEPAT NEGOSIASI DAGANG

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

24 June 2026

17455711

IQPlus, (24/6) - Pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk mempercepat penyelesaian perjanjian dagang dan kerja sama ekonomi internasional guna mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Pokja tersebut dinamai Pokja IV Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Hubungan Internasional yang merupakan bagian dari Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3-MPPE). Satgas dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Pokja IV dibentuk guna mengoptimalkan diplomasi ekonomi, termasuk mempercepat penyelesaian berbagai perjanjian perdagangan dan kemitraan ekonomi.

"Karena isu-isu kerja sama ekonomi internasional sangat penting, terutama kaitannya dengan CEPA, FTA, kemudian negosiasi tarif dan sebagainya yang sangat berpengaruh ke pertumbuhan ekonomi kita," kata Susiwijono.

Pokja tersebut akan berperan memperluas akses pasar ekspor, memperkuat kerja sama ekonomi internasional, serta mendorong peningkatan investasi ke Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi menerangkan, Pokja IV memiliki tiga pilar utama, yakni analisis dan strategi pasar, diplomasi dan koordinasi, serta rekomendasi dan implementasi kebijakan.

Melalui pilar analisis dan strategi pasar, pokja bakal menghimpun dan menganalisis data geoekonomi, mengidentifikasi hambatan perdagangan dari negara mitra, serta memetakan peluang perluasan akses pasar dan investasi.

Sementara pada pilar diplomasi dan koordinasi, pemerintah akan mempercepat penyelesaian perundingan kemitraan ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia dalam berbagai forum internasional.

Adapun pada pilar rekomendasi dan implementasi kebijakan, Pokja IV akan mendorong harmonisasi regulasi domestik dengan standar global, mengawal ratifikasi perjanjian internasional, serta menyelesaikan berbagai kendala implementasi.

Edi menambahkan, pemerintah juga akan memperkuat pendampingan terhadap pelaku usaha agar dapat memanfaatkan peluang pasar yang terbuka dari berbagai perjanjian ekonomi internasional. (end)