PASCA AKUISISI, VISIONARY CAPITAL GELAR TENDER WAJIB SAHAM TGUK RP56 PER LEMBAR
Share via
Terbit Pada
06 November 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 03-11-2026, 09:26:am
30952020
IQPlus, (6/11) - Pasca-resmi mengambil alih mayoritas saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), Visionary Capital Global Pte. Ltd. (VCG) mengumumkan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib atas saham publik Perseroan. Langkah korporasi ini dilakukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Sebelumnya pada 2 Oktober 2026, VCG yang berbasis di Singapura secara resmi mengakuisisi 2.030.032.377 lembar saham atau setara dengan 56,84% modal ditempatkan dan disetor TGUK dari pengendali lama, PT Dinasti Kreatif Indonesia. Transaksi pengambilalihan tersebut dieksekusi melalui mekanisme crossing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Untuk melaksanakan kewajiban penawaran tender ini, VCG menunjuk anak perusahaannya yaitu PT Artha Global Trikanaka Investama (AGTI) untuk membeli sisa saham publik yang berhak. Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sebesar Rp56 per lembar saham, yang mengacu pada ketentuan harga tertinggi berdasarkan regulasi POJK yang berlaku.
Jumlah saham yang disasar dalam penawaran ini adalah sebanyak-banyaknya 766.735.515 lembar saham atau sekitar 21,47% dari total modal disetor TGUK. Dengan harga penawaran tersebut, total nilai maksimal dari Penawaran Tender Wajib ini mencapai Rp42.937.188.840.
Manajemen AGTI menyatakan telah menyiapkan dana yang cukup dan menempatkannya pada rekening giro di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk guna menjamin kelancaran pembayaran. Sementara itu, sejumlah pemegang saham pengendali lama seperti Janni, Antonius Bobby Siswanto, Edie, Maulana Hakim, dan Najib Wahab Mauluddin memilih untuk tidak mengikutsertakan kepemilikan saham mereka dalam tender ini.
Berdasarkan jadwal resmi, periode Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 hari terhitung mulai tanggal 9 November 2026 hingga 8 Desember 2026. Proses penyelesaian dan pembayaran dana kepada para pemegang saham yang berhak dijadwalkan akan cair selambat-lambatnya pada tanggal 14 Desember 2026.
Di sisi lain, pihak pengendali baru menegaskan tidak memiliki rencana untuk melikuidasi perseroan, mengubah kebijakan dividen, ataupun menghapus pencatatan saham (delisting) TGUK dari BEI. Akuisisi ini justru diharapkan mampu membuka peluang sinergi strategis guna mendongkrak prospek bisnis dan nilai tambah TGUK ke depan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
