OJK UPAYAKAN PENGUATAN AKSES KREDIT BAGI UMKM
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
21 July 2026
20125458
IQPlus, (21/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengupayakan penguatan akses pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar penyaluran kredit kepada pelaku usaha segmen tersebut dapat terus meningkat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, dukungan terhadap UMKM dan pendalaman pasar menjadi perhatian pihaknya dan menjadi salah satu pembahasan yang disampaikan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
"Tadi Bapak-Ibu di Anggota Komisi XI banyak mempertanyakan tentang kredit UMKM. Jadi ini PR kita semua gimana nanti kredit UMKM bisa tumbuh," katanya ditemui usai rapat.
Adapun pihaknya pada 2026 memproyeksikan penyaluran kredit ke pelaku UMKM tumbuh 7-9 persen secara tahunan (year on year/YoY).
Lebih lanjut, Friderica menjelaskan, kondisi sektor perbankan saat ini tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit yang positif, berdasarkan catatan pihaknya, kredit perbankan tumbuh 11,5 persen dengan nilai sekitar Rp8.600 triliun, sementara kondisi likuiditas juga masih terjaga.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama anggota KSSK yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan koordinasi dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional berjalan dengan baik.
Sebelumnya, pihaknya terus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk UMKM, serta Program 3 Juta Rumah.
Optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sehingga turut menopang terjaganya stabilitas sektor keuangan.
Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan, serta penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta sehingga informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Selain itu, dalam keterangan resmi, OJK menyampaikan bahwa komitmen untuk terus mendorong akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM akan menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
