BCA Sekuritas
    langen
    Daily News

    OJK TURUNKAN BATAS CO-PAYMENT ASURANSI JADI 5 PERSEN

    Published On

    19 September 2025

    1758243338235430

    IQPlus, (19/9) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimal tanggungan peserta dalam skema pembagian risiko atau co-payment pada asuransi kesehatan dari sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen.

    Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan.

    "Persentase pembagian risiko atau yang dulu disebut co-payment perlu diturunkan. Jadi waktu itu SE (Surat Edaran) yang kami keluarkan adalah 10 persen, nanti itu yang akan kami turunkan jadi 5 persen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis.

    Ogi menerangkan, ketentuan baru ini sekaligus menyempurnakan Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 yang sebelumnya mengatur besaran co-payment sebesar 10 persen. Nantinya, SEOJK tersebut akan diganti oleh Peraturan OJK (POJK) yang lebih komprehensif.

    Dalam aturan baru itu, OJK mewajibkan setiap perusahaan asuransi kesehatan menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Dengan begitu, nasabah memiliki pilihan produk yang seluruh klaimnya ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi.

    Meski demikian, perusahaan tetap diperbolehkan menawarkan produk dengan skema pembagian risiko atau risk sharing.

    "Dengan POJK ini, perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi kesehatan wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Jadi tanpa co-payment itu wajib. Tetapi perusahaan asuransi juga dapat menawarkan produk dengan pembagian risiko atau ada co-payment," ujar Ogi. (end/ant)