OJK SEGERA KELUARKAN PERATURAN BURSA MINERAL KOMODITAS STRATEGIS
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
03 September 2026
24555636
IQPlus, (3/9) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan, segera mengeluarkan POJK terkait Bursa Mineral Komoditas Strategis (BMKS) dan paling lambat pada 17 September mendatang.
"Ada dua POJK yaitu POJK peralihan dan juga POJK pengaturan itu sendiri," kata Friderica Widyasari di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, setelah adanya Undang-undang nomor 4 tahun 2026, ini amandemen dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2023, terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Ia mengatakan pada undang-undang tahun 2023 lalu OJK mendapat mandat baru untuk mengawasi aset keuangan digital, aset kripto, dan seterusnya.
"Yang terbaru ini memang kita mempunyai tugas baru yaitu untuk pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis," ujarnya.
Friderica Widyasari mengungkapkan bahwa Undang-Undang tersebut mengharuskan BMKS diberlakukan pada 1 Januari 2027 dan ini persiapannya memang cukup mendesak.
Untuk itu kata dia, OJK pada 17 September mendatang akan mengeluarkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait peralihan dan juga pengaturan.
Namun dia, tidak memberikan apa saja yang masuk pada BMKS, karena masih menunggu peraturan yang lebih tinggi seperti peraturan presiden.
"Saya tidak boleh spill dahulu sekarang, karena kita masih nunggu contoh mineralnya apa aja, komunitas strategisnya apa aja, dan kemudian pengaturan dan lain sebagainya," ujarnya. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
