BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

OJK : RPOJK PENAWARAN ASET DITOKENISASI MASA DEPAN KEUANGAN DIGITAL

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

06 October 2026

27852986

IQPlus, (6/10) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Rancangan Peraturan OJK atau RPOJK tentang penawaran aset ditokenisasi atau tokenisasi real world asset merupakan masa depan keuangan digital.

"Penyusunan RPOJK penawaran aset ditokenisasi atau asset tokenization yang saat ini sedang dalam proses, dan juga stablecoin, ini adalah the future of digital finance," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam seminar nasional, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, individu dapat berinvestasi saat ini dengan dana Rp1 juta untuk membeli instrumen investasi, namun dengan tokenisasi, maka individu bisa membeli instrumen investasi atau berinvestasi dengan dana Rp10.000.

"Dalam setiap penyusunan regulasinya, beberapa prinsip yang kami pegang adalah sama, same activities, same risk, same regulation. Dan ini proporsional terhadap risiko dan netral terhadap pesatnya perkembangan teknologi," katanya.

Artinya, kata Adi Budiarso lagi, apa pun bentuk teknologinya, baik itu blockchain, artificial intelligence, dan bahkan cloud computing, data, dan sebagainya, ini akan menjadi perhatian dan fokus OJK adalah pada substansi kegiatan, mitigasi tingkat risiko, perlindungan konsumen.

"Kami tidak ingin regulasi menjadi penghambat inovasi, tetapi kita ingin bahwa inovasi berjalan dengan pagar keamanan yang cukup memadai. Bagi OJK, parameter keberhasilan inovasi teknologi di sektor keuangan sangat jelas, yaitu ada dampak pada sektor ekonomi riil," ujarnya.

OJK melihat bahwa terlalu banyak inisiatif yang berhenti di tahap konsep atau jumlah yang terbatas, tanpa pernah benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Untuk itu, tantangan yang harus dihadapi bersama adalah inovasi dan begitu banyak ide yang brilian yang lahir di laboratorium, diendapkan di ruang rapat direksi, namun belum pernah atau tidak mencapai pasar karena tidak dirancang yang mempertimbangkan kebutuhan riil di masyarakat.

"Oleh karena itu, kita ingin berkolaborasi supaya karakter regulasi ini benar-benar bisa mengawal inovasi yang benar-benar bisa menyentuh kepada kebutuhan masyarakat kita," kata Adi.

OJK mendorong pemanfaatan aset digital yang lebih produktif serta diperlukan penguatan pendalaman sektor keuangan secara lebih menyeluruh.

Beberapa inovasi, seperti tokenisasi real asset, stable coin rupiah, kustodian aset digital, dan pengelolaan dana kripto disebut akan hadir di Indonesia setelah Peraturan OJK (POJK) terkait sektor-sektor tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini atau awal tahun depan.

"Arah pengembangan ke depan bukan hanya membuat aset kripto semakin menarik sebagai instrumen investasi, tapi menjadikan ekosistem aset digital Indonesia ini akan menjadi lebih terpercaya di samping kita mendorong terus inovasi dan competitiveness, termasuk terbentuknya penguatannya as a sovereignty dalam praktek atau dalam ekosistem aset kripto dan aset keuangan digital di Indonesia," kata Adi Budiarso pula. (end)