BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    OJK RILIS POJK BAGI BANK SYARIAH GUNA PERKUAT LIKUIDITAS

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    31 October 2025

    30337218

    IQPlus, (31/10) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru agar industri perbankan syariah disiplin dalam mengelola likuiditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang serta memperkuat ketahanan struktur permodalan.

    Kedua aturan tersebut yakni POJK Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur tentang kewajiban pemenuhan rasio LCR dan NSFR bagi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengenai kewajiban pemenuhan leverage ratio bagi BUS.

    "Kedua POJK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB)," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    POJK Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan BUS dan UUS untuk senantiasa memelihara rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage ratio/LCR) dan rasio pendanaan stabil bersih (net stable funding ratio/NSFR) minimal sebesar 100 persen dengan penerapan secara bertahap.

    Ketentuan itu disusun untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga BUS dan UUS memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengantisipasi kecukupan likuiditas yang dapat timbul akibat dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.

    OJK mewajibkan BUS dan UUS untuk melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik pada tingkat individu maupun konsolidasi, guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan.

    Pelaporan serta publikasi atas rasio-rasio tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.

    Dengan penerapan POJK itu, BUS dan UUS diharapkan mampu mengelola likuiditas dan pendanaan secara lebih disiplin, mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas, serta memperkuat kemampuan dalam menghadapi multiple scenario tanpa mengganggu fungsi intermediasi. (end/ant)