OJK RESTRUKTURISASI KREDIT Rp17,4 TRILIUN BAGI KORBAN BENCANA SUMATERA
Share via
Category
Business Economics
Published On
08 May 2026
12732509
IQPlus, (8/5) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restrukturisasi kredit sebesar Rp17,4 triliun kepada kurang lebih 279 ribu rekening nasabah terdampak bencana di tiga provinsi wilayah Sumatera, menurut data per Maret 2026.
"Sampai dengan Maret tahun ini, telah diberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp17,4 triliun untuk 279 ribu rekening," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis.
Angka tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan restrukturisasi kredit per Februari, yakni sebesar Rp16,3 triliun.
Pemberian restrukturisasi kredit tersebut merupakan bagian dari kebijakan khusus OJK terhadap nasabah penerima layanan kredit dan pembiayaan atau debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemberian perlakuan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
OJK menetapkan kebijakan bagi debitur terdampak bencana di Sumatera tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penetapan, yakni 10 Desember 2025. (end/ant)
Related Research
News Related
