OJK: PERPANJANGAN PPN DTP 100 PERSEN BISA DORONG KPR LEBIH TINGGI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
03 November 2025
30627005
IQPlus, (3/11) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah dapat mendorong lebih tinggi pertumbuhan kredit perumahan yang disalurkan perbankan.
"Pertumbuhan kredit tentunya juga harus didukung oleh faktor-faktor lain yang dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat terutama kemampuan masyarakat untuk pembayaran angsuran,"kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Sabtu.
Dian mengatakan bahwa dukungan berbagai program pemerintah, terutama kebijakan yang dapat mendorong penguatan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi (sektor properti), termasuk bauran kebijakan akan menjadi pendorong bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan intermediasi, termasuk dalam mendorong pertumbuhan KPR.
OJK juga senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan. Bank, ujar Dian, dapat mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap memperhatikan risk apetite dan aspek prudential banking. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
