BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

OJK PERPANJANG PERIODE BUYBACK SAHAM EMITEN

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

26 October 2026

29837935

IQPlus, (26/10) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian kepada emiten sekaligus mendukung stabilitas pasar modal di tengah tekanan dan ketidakpastian global.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan perpanjangan kebijakan tersebut merespons permintaan emiten yang membutuhkan kepastian mengenai jangka waktu pelaksanaan buyback.

Menurut Hasan, sejumlah emiten menilai harga saham perusahaan mereka saat ini cukup menarik untuk melakukan pembelian kembali saham.

"Yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027," ujar Hasan dalam konferensi pers bersama wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10/2026).

Meski memberikan fleksibilitas kepada emiten, OJK menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Emiten perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi.

OJK juga menekankan bahwa pelaksanaan buyback tidak boleh mengabaikan ketentuan batas minimum saham beredar di publik (free float). Emiten yang melakukan buyback tetap wajib mengalihkan kembali saham hasil pembelian tersebut sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.

Perpanjangan kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham sesuai kondisi perusahaan dan pasar. Di sisi lain, kewajiban terkait free float tetap berlaku untuk menjaga ketersediaan saham yang dapat diperdagangkan di pasar. (end)