OJK-PEMERINTAH JAJAKI SKEMA ASURANSI UNTUK PROGRAM 3 JUTA RUMAH
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
13 April 2026
10257212
IQPlus, (13/4) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait tengah menjajaki skema asuransi untuk program 3 juta rumah guna melindungi debitur dan aset properti dari berbagai risiko jangka panjang.
"Masalah teknis sedang kita bicarakan apakah premi itu ditanggung oleh pemerintah, memberikan subsidi. Atau itu blended di dalam program pemberian fasilitas rumah rakyat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjawab pertanyaan wartawan usai acara PPDP Regulatory Dissemination Day di Jakarta, Senin.
Ogi memandang bahwa program 3 juta rumah merupakan pembiayaan jangka panjang bahkan lebih dari 15-20 tahun sehingga perlu mitigasi berbagai risiko, mulai dari kematian debitur hingga kerusakan properti akibat gempa bumi, kebakaran, dan banjir melalui skema asuransi.
Menurutnya, pembelian pertanggungan risiko tidak seharusnya dipandang sebagai beban biaya, melainkan sebagai perlindungan terhadap risiko jangka panjang dalam pembiayaan perumahan.
"Karena program ini adalah program untuk pembiayaan lebih dari 10 tahun, jadi kita ingin perlindungan pada para peserta," katanya.
Selain itu, OJK juga mendorong keterlibatan industri asuransi dalam program kesehatan untuk menekan porsi pembayaran langsung masyarakat (out of pocket) yang masih tinggi.
Ia menyebut porsi out of pocket mencapai 28,8 persen dari total belanja kesehatan nasional atau sekitar Rp175 triliun, yang diharapkan dapat ditekan melalui peningkatan partisipasi asuransi, baik BPJS maupun komersial.
OJK bersama kementerian/lembaga terkait berupaya mengalihkan porsi tersebut ke asuransi komersial yang saat ini baru sekitar 5 persen dari total belanja kesehatan nasional.
"Kita bersama-sama dengan kementerian/lembaga berupaya menurunkan (porsi out of pocket) dan mereka (masyarakat) bisa ikut serta dari program asuransi komersial. Tentunya ini mereka melihat apa untung ruginya, bagaimana prosesnya lebih efisien, lebih baik, dan sebagainya," kata Ogi.
Ia menilai, kontribusi aset asuransi dan dana pensiun terhadap PDB masih relatif terbatas sehingga terdapat kesenjangan yang perlu dikejar untuk memperkuat peran sektor tersebut dalam perekonomian.
Oleh karena itu, OJK mendorong sektor PPDP menjadi motor penguatan pembiayaan domestik sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
