BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    OJK LAKUKAN PEMBUBARAN DANA PENSIUN SYARIAH DAPERSI

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    13 April 2026

    10257751

    IQPlus, (13/4) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-23/D.05/2026 pada tanggal 2 April 2026 membubarkan Dana Pensiun Syariah DAPERSI, yang beralamat di Jl. Cempaka Putih Tengah VI No. 12 Jakarta Pusat, 10510, terhitung efektif sejak tanggal 30 November 2025.

    Dalam pengumuman OJK (13/4) Pembubaran Dana Pensiun Syariah DAPERSI dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.

    Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun Syariah DAPERSI, yaitu sebagai berikut:

    1. Agus Nurudin (Ketua Likuidator);

    2. Teguh Pantjatmono, SE (Anggota Likuidator);

    3. EkoYulianto, S.Psi., MKM. (Anggota Likuidator);

    4. Ni Made Anita Susan (Anggota Likuidator); dan

    5. Rianca Amalia (Anggota Likuidator).

    dengan alamat:

    Jl. Cempaka Putih Tengah VI No. 12 Jakarta Pusat, 10510

    Telepon 021 4265546

    Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai - pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun. (end)