BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    OJK JATUHKAN SANKSI KE BANK NEO COMMERCE (BBYB)

    Terbit Pada

    27 March 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 17-12-2025, 04:30:pm

    08539925

    IQPlus, (27/3) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk. (IDX:BBYB)

    Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.

    Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:

    1. dilarang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek; dan

    2. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pungutan pembayaran dan/atau sanksi administratif berupa denda kepada OJK apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan pada saat terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.(end)