OJK HARAP ADA MASA TRANSISI JIKA SAL DI BANK DITARIK
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
23 June 2026
17325212
IQPlus, (23/6) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap ada masa transisi apabila saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah di Himbara ditarik agar tidak langsung mengganggu likuiditas perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Saya yakin Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia mudah-mudahan akan sepakat dengan OJK bahwa ini akan bisa diselesaikan masa transisinya tanpa mengganggu likuiditas bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat dijumpai wartawan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.
Dian membenarkan adanya wacana penempatan SAL pemerintah di Himbara yang disebut akan ditarik secara bertahap, meski pelaksanaannya tetap bergantung pada keputusan pemerintah.
Di sisi lain, ia memahami bahwa penarikan tersebut pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan kebutuhan anggaran.
Menurut Dian, OJK sebenarnya berharap penempatan SAL dapat berlangsung lebih lama agar lebih optimal dalam mendukung likuiditas perbankan dan penyaluran kredit.
"Harapannya lebih lama, lebih bagus kan kalau untuk penambahan likuiditas. Ini untuk menekan suku bunga, juga supaya tetap bisa penyaluran kredit efektif," kata Dian.
Ia menjelaskan bahwa penempatan dana pemerintah di perbankan sebenarnya bukan praktek yang lazim karena pengelolaan likuiditas pada dasarnya berada di Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter.
Ketika dana pemerintah sudah masuk ke bank, dana tersebut pada prakteknya akan terintegrasi dalam struktur likuiditas bank secara keseluruhan dan tidak dapat lagi diperlakukan sebagai dana yang terpisah. Oleh sebab itu, pengelolaannya menjadi bagian dari pengaturan likuiditas bank secara keseluruhan.
Apabila SAL benar-benar ditarik dari Himbara, Dian mengatakan bahwa penguatan sumber utama likuiditas bank menjadi penting yakni melalui peningkatan dana pihak ketiga (DPK) atau penghimpunan dana masyarakat. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
