OJK CABUT IZIN USAHA PT GADAI DWIJAYA UTAMA
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
06 May 2026
12529504
IQPlus, (6/5) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tanggal 4 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama.
Dalam pengumuman OJK (5/5) Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
