Berita Harian
OJK CABUT IZIN PEMBENTUKAN UNIT SYARIAH ASURANSI MAXIMUS GRAHA PERSADA
Share via
Terbit Pada
18 June 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 25-03-2026, 04:31:pm
16853382
IQPlus, (18/6) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI).
Menurut keterangan OJK Kamis, pencabutan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor : KEP-285/PD.02/2026 tertanggal 11 Juni 2026.
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada, PT Asuransi Maximus Graha Persada dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum berdasarkan prinsip syariah. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
