OJK BUBARKAN DANA PENSIUN PT SEPATU BATA
Share via
Published On
13 October 2025
1760339891091711
IQPlus, (14/10) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata melalui KEP-103/D.05/2025 pada tanggal 29 September 2025. Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.
Dalam pengumuman OJK (13/10) disebutkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PT Sepatu Bata, sebagai berikut:
Moch Isa (Ketua);
Deny Wahyudi (Anggota);
Susi Widiarti (Anggota);
Lela Sapitri (Anggota); dan
Indriani Lusianingsih (Anggota) dengan alamat: Jl. RA Kartini No. 26, Cilandak Barat, DKI Jakarta, 12430 Telepon (021)-7505353
Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun. (end)
IQPlus, (14/10) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata melalui KEP-103/D.05/2025 pada tanggal 29 September 2025. Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.
Dalam pengumuman OJK (13/10) disebutkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PT Sepatu Bata, sebagai berikut:
Moch Isa (Ketua);
Deny Wahyudi (Anggota);
Susi Widiarti (Anggota);
Lela Sapitri (Anggota); dan
Indriani Lusianingsih (Anggota) dengan alamat: Jl. RA Kartini No. 26, Cilandak Barat, DKI Jakarta, 12430 Telepon (021)-7505353
Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun. (end)
Related Research
News Related