BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

OJK BUBARKAN DANA PENSIUN PELNI

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

13 January 2026

01241633

IQPlus, (13/1) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) KEP-1/D.05/2026 pada tanggal 5 Januari 2026 membubarkan Dana Pensiun PELNI, yang beralamat di Komp. Perkantoran Jalan Bungur Besar Raya No. 40i, Jakarta Pusat, 10610, terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2025.

Pembubaran Dana Pensiun PELNI dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.

Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PELNI, yaitu sebagai berikut:

Enny Pancawardani E. (Ketua);

Daniel P. Tampubolon (Sekretaris);

Suharyanto (Anggota);

Ir. Daniel L. Lasambouw (Anggota); dan

Agus Mulyono (Anggota).

dengan alamat:

Komp. Perkantoran Jalan Bungur Besar Raya No. 40i, Jakarta Pusat, 10610

Telepon 021-4209027, 4211930

Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun. (end)