OJK BERI SANKSI ADMINISTRATIF AKUNTAN PUBLIK HERU SATRIA RUKMANA
Share via
Published On
08 September 2025
1757318984384861
IQPlus, (8/9) - Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik melalui surat Nomor SR-24/PD.11/2025 Tanggal 1 September 2025 hal Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Heru Satria Rukmana.
Dalam pengumuman OJK (8/9) disebutkan sanksi admistratif ini dengan jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya surat Nomor SR-24/P.D.11/2025 Tanggal 1 September 2025.
Akuntan Publik Heru Rukmana Satria ini beralamat di beralamat di Ruko Regency Blok A No. 5 RT 006 RW 012 Kel. Kedungwaringin, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, 16923.
Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran dikarenakan Akuntan Publik Rukmana Satria tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Pasal 21 ayat (1) huruf a POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dimana Akuntan Publik Heru Satria Rukmana belum sepenuhnya menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di sektor jasa keuangan.
2. Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dimana Akuntan Publik Heru Satria Rukmana belum sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di sektor jasa keuangan.
3. Pasal 21 ayat (1) huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dimana Akuntan Publik Heru Satria Rukmana belum sepenuhnya memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan Pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di sektor jasa keuangan.
4. Pasal 32 ayat (1) POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dimana Akuntan Publik Heru Satria Rukmana belum sepenuhnya memenuhi kondisi independen selama periode audit dan periode penugasan profesional di sektor jasa keuangan.
Dengan dikenakannya Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran, maka seluruh Surat Tanda Terdaftar atas nama Akuntan Publik Heru Satria Rukmana dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada Pihak yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun pemberian jasa yang telah terjadi perikatan agar dapat dialihkan kepada Akuntan Publik lain yang memenuhi kriteria sebagaimana POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. (end)
Related Research
News Related