OJK BERI NOTASI KHUSUS EMITEN YANG BELUM PENUHI FREE FLOAT 15 PERSEN
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
23 February 2026
05325749
IQPlus, (23/2) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan rencana untuk memberikan notasi khusus bagi perusahaan tercatat (emiten) yang belum dapat memenuhi ketentuan minimum saham free float 15 persen.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau Kiki menjelaskan pemberian notasi khusus hanya sebagai penanda, bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan tersendiri, sehingga memudahkan investor dalam memilih saham yang tujuannya sebagai perlindungan investor.
"Ini memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan," ujar Kiki dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat.
Kiki menjelaskan, nantinya investor akan mendapatkan informasi saham-saham mana yang sudah dan belum memenuhi ketentuan minimum free float 15 persen. Free float adalah saham yang siap ditransaksikan oleh publik atau pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.
Namun demikian, ia belum mengungkapkan kapan Notasi Khusus akan mulai dijalankan, yang mana upaya menaikkan free float menjadi 15 persen tengah dalam tahap diskusi internal BEI dan akan diajukan kepada OJK setelahnya.
"Jadi ini juga sesuatu yang baru, rasanya ini juga bermanfaat untuk investor-investor terutama ritel di Indonesia," ujar Kiki.
Dalam kesempatan sama, Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan nantinya notasi khusus akan diberlakukan setelah Peraturan Bursa Nomor I-A yang baru telah direvisi.
"Nanti akan disampaikan setelah peraturan I-A yang baru efektif akan diberlakukan," ujar Jeffrey.
BEI dengan dukungan OJK tengah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang.
Adapun, salah satu penyesuaian peraturan yang akan dilakukan oleh BEI meliputi pendalaman pasar (market deepening), dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
